Rabu, 07 Maret 2012

Pertama di Dunia, Mobil di Prancis Wajib Ada Alat Pendeteksi Mabuk














Jakarta - Prancis terkenal dengan warganya yang senang minum alkohol. Namun ketika berada di balik setir mereka harus menahan dulu hasrat mereka. Apalagi pemerintah mewajibkan setiap mobil yang ada di Prancis memiliki alat pendeteksi mabuk atau Breathalyzer mulai 1 Juli 2012 mendatang.

Prancis merupakan negara pertama di dunia yang menerapkan aturan ini. Dilansir Globe and Mail, Rabu (7/3/2012), masyarakat Prancis diminta memasang Breathalyzer sampai 1 November 2012.

Jika pada tanggal tersebut belum memiliki alat pendeteksi mabuk itu, mereka bakal didenda sebesar 11 euro di tempat.

Harga Breathalyzer di Prancis berkisar antara 2-3 euro dan bisa ditemui di setiap SPBU, supermarket dan apotek.

Kadar atau ambang batas alkohol dalam darah di Prancis mencapai 0,5 per mililiter. Jadi jika ada pengendara kadar alkoholnya di atas itu bakal 90-750 euro. Sementara jika kadar alkoholnya di atas 0,8 per mililiter akan menghadapi denda yang lebih mahal lagi yakni 4.500 euro atau dipenjara 2 tahun.



sumber : http://oto.detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar